Blogger news

Disewakan Space Iklan disini, Hubungi Administrator Web dpcapjisleman.com

Rabu, 23 April 2014

On 21.46 by Wulucumbu in    No comments
Berpijak pada UU No 10 tahun 2009 tentang Usaha Kepariwisataan atau Jasaboga dan pencanangan 30 ikon kuliner jasaboga, maka Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) wajib mengadakan penyehatan pangan dan harus dibawah lisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Selain itu wajib memiliki SDM yang bersertifikasi kompetensi dari LSP Jasaboga dan wajib memiliki perusahaan yang juga bersertifikasi usaha dari LSU Jasaboga. Hal itulah yang diungkapkan Ketua Umum DPN APJI Pusat Hj RAy Ning Sujito MT MSi pada acara pelantikan pengurus baru DPP APJI DIY periode 2013-2018 di Balai Kunthi Mandala Bakti Wanitatama Kamis (17/10/2013).

"Pada kesempatan ini, saya sangat mengapresiasi atas terbentuknya pengurus baru DPP APJI DIY. Semoga kepengurusan baru ini bisa menjalankan amanah organisasi dan mendapat anugerah dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Tidak lupa, bagi APJI yang sudah berusia 20 tahun ini, kami semua berharap agar APJI tetap mengandalkan kebersamaan dalam perjuangannya untuk memajukan dunia Jasaboga," ungkap RAy Ning Sujito.

Ketua panitia Slamet Raharjo dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pengurus baru itu dihadiri dari dinas-dinas terkait antara lain Dinpar DIY, Dinkes DIY, BPOM, Disnakertrans, Disperindagkop, Pemda DIY dan perwakilan Gubernur DIY. Adapun ketua baru DPP APJI DIY kini dijabat oleh Lusi Eni menggantikan (alm) Dwi Murdianto. Diharapkan, para pengurus baru nantinya bisa menjalankan tugasnya sebagai APJI yang profesional.

0 komentar:

Posting Komentar